Telah Hadir Layanan Administrasi Kependudukan Langsung di Desa Bogotanjung
Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KIA, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, serta layanan pindah/datang, tanpa harus datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil.
Saat ini, proses permohonan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, serta layanan pindah/datang dapat dilayani dan dicetak langsung di Balai Desa Bogotanjung, sedangkan proses perekaman dan pencetakan KTP serta KIA masih dilakukan di kecamatan. Namun, masyarakat sudah dapat mengajukan layanan dari desa. Ke depan, Disdukcapil berencana menyiapkan alat cetak hingga ke tingkat desa serta membangun sistem koneksi langsung ke server pusat.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin